Pagu Indikatif adalah
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing SKPD untuk
merencakan program/kegiatan. Pagu Indikatif terdiri dari dua jenis, Pagu
Indikatif Sektoral/SKPD dan Pagu Indikatif Kewilahan/Kecamatan.
Pagu Indikatif SKPD
(PI-SKPD) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk
merencanakan program/kegiatan yang direncakan oleh SKPD dalam rangka
melaksanakan RPJMD/Renstra/Renja SKPD (Top Down Planning) yang penentuan
alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratis SKPD dengan
berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
Sedangkan Pagu Indikatif
Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD)
untuk merencanakan program/kegiatan di tingkat kecamatan yang pelaksanaannya
dilakukan oleh SKPD sektoral. Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk pagu
indikatif kecamatan ini dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang kecamatan
dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap desa/kelurahan
di kecamatan tersebut.
Pagu Indikatif adalah
bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan, namun besaran dana
pembangunan di kecamatan dilaksanakan oleh SKPD sehingga menjadi pegangan bagi
setiap SKPD dalam menyusun dan merencanakan kegiatan pembangunan di kecamatan.
Pagu Indikatif Kecamatan merupakan terobosan untuk mengatasi problem rendahnya
tingkat serapan usulan musrenbang di APBD agar masyarakat lebih termotivasi
mengikuti musrenbang,…..
Oktober 25, 2012
Tags :
PERENCANAAN
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
4 Comments
sippp
Reply DeleteKurang lengkap tanpa ada contoh
Reply DeleteBatas maksimalnua brp persen Dari perencanaan teknokrat atau penangkak daerah
Reply DeleteTidak ada persentasi hanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan dprd, yang sebelumnya dilaksanakan nota kesepakatan antara bupati dan dprd terkait Pagu Indikatif
Reply Delete